Selamat datang di website kami, kami menawarkan jasa pengurusan perijinan usaha Anda sebagai berikut :
- Pendirian Badan Usaha/Hukum : PT, CV, PMA, Yayasan
- Akta-akta perubahan PT, CV, PMA, Yayasan
- SK Menhukham / Pengesahan PT, Pendaftaran Pengadilan CV
- Pembuatan baru atau perpanjangan : SIUP, TDP, DOMISILI, NPWP, PKP, KADIN, UUG, PATEN MERK, Dan lain-lain
- PT dijual
Kami siap untuk menjemput dokumen di tempat anda dan mengantar
kembali setelah Ijin Usaha selesai diurus sehingga anda tidak perlu
buang-buang waktu yang dapat menganggu bisnis anda.
Untuk keperluan pengurusan Ijin Usaha, hubungi kami di nomor 021-212212, 0812121212