PMA – PENANAMAN MODAL ASING

PMA – PENANAMAN MODAL ASING

  1. Persiapan dan Pemeriksaan Permohonan
  2. Pengajuan Permohonan dan Monitor
  3. Persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA)
  4. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  8. SK Menhukham
  9. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat Pendirian : Hubungi kami

No comments:

Post a Comment