YAYASAN

Pengurusan Perijinan Badan Usaha / Badan Hukum

YAYASAN
  1. Pemesanan Nama Yayasan
  2. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  6. Ijin dari Dinas Sosial (jika diperlukan untuk melakukan kegiatan – kegiatan sosial)
  7. Ijin / terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan
  8. Sk Menhukham
  9. Berita Negara RI
Syarat Pendirian : Hubungi kami

No comments:

Post a Comment